BENINGINFO.COM , PEKANBARU – PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Riau dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui dana APBD, mereka mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah dipenuhi,” ujar Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur usai menyambut kunjungan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Hal itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak perlindungan pekerja tetap terpenuhi.
Selain perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau juga membahas kemungkinan pemberian manfaat tambahan bagi penerima melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan besaran dan persyaratan tertentu bagi penerima manfaat.
“Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan Baznas, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh Baznas sesuai persyaratan yang ditentukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Waluyo Suparto menjelaskan, pembahasan mengenai PPPK paruh waktu dan non-ASN berkaitan dengan status perlindungan pekerja.
Ia menyebut pekerja PPPK dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau pada dasarnya mendapatkan perlindungan.
“Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau,” kata Waluyo.
Waluyo mengapresiasi langkah Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan kepada para pekerjanya. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan pekerja memperoleh santunan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. (Jejeng)
















