Adik Diseret kepersidangan Untuk Bayar Hutang Kakak, Saksi Buka Fakta: SHM Diambil Atas Perintah Kakak. Polsek Tapung Hulu Didesak Bertindak Profesional

BANGKINANG,beninginfo.com — Sidang Perlawanan Perdata kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (20/7/2026). Kasus ini jadi sorotan karena seorang adik digugat untuk melunasi hutang kakak kandungnya.

 

Persidangan dibuka dengan keterangan saksi kunci, CU. Dengan tegas di bawah sumpah, CU membantah tuduhan yang selama ini diarahkan ke klien kami.

 

“Saya bersaksi sesuai fakta. SHM tersebut diambil atas perintah langsung dari sang kakak. Bukan dicuri, bukan digelapkan seperti yang dituduhkan AH,” tegas CU di ruang sidang.

 

 

Pernyataan ini menampar laporan yang sebelumnya dilayangkan AH, yang menuduh adanya tindak pidana penggelapan dan pencurian dokumen.

 

TERGUGAT MANGKIR, POLSEK TAPUNG HULU JUGA ABSEN

 

Sidang berjalan pincang. AH selaku Tergugat 1 dan YZ selaku Tergugat 2 tidak hadir tanpa alasan jelas. Yang lebih disayangkan, Pihak Polsek Tapung Hulu yang sebelumnya menerima dan memproses laporan pidana juga tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

 

Padahal, kehadiran Polsek sangat penting untuk menjelaskan dasar laporan dan kronologi yang menjadi awal mula sengketa perdata ini.

 

 

Berbeda dengan itu, Kejaksaan Negeri Kampar hadir dan mengikuti persidangan sesuai panggilan.

 

 

“Ini persoalan keluarga yang dipaksa jadi perkara hukum. Kami mendesak Polsek Tapung Hulu untuk lebih profesional dan objektif dalam menyikapi laporan. Jangan sampai laporan yang tidak berdasar justru menyeret orang tidak bersalah ke meja hijau,” tegas Putri Diana Dasopang, S.H., M.H., Srikandi LBH RODAS selaku Kuasa Hukum Penggugat.

 

 

LBH RODAS menilai, hukum tidak boleh jadi alat untuk menekan. Kebenaran materiil harus diungkap seterang-terangnya agar tidak ada lagi adik yang dikorbankan untuk menanggung beban kakaknya.

 

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Biar terang, siapa yang benar dan siapa yang salah,” tutup Putri.***(Ari Wibowo )