Pasir Pangaraian, beninginfo.com || Polemik isi akan adanya pengaktifan kembali Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yakni Muhammad Tohsin Rahmadani (40) yang ditangkap Polsek Ujung Batu pada Selasa (28/1/26) lalu karena diduga terlibat kasus narkotika jenis pil ekstasi, dengan barang bukti 1 butir ekstasi warna pink bergambar granat. Menurut informasi sudah menjalani rehabilitasi, dan sudah bebas berkeliaran.
Kades Tohsin sudah di non aktifkan sementara dari jabatannya, dengan surat Keputusan Bupati Rohul nomor : Kpts.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/163/2026 tentang pengesahan pemberhentian sementara Kades Koto Tandun Kecamatan Tandun, tertanggal 27 Februari 2026 dan ditandatangani Bupati Rohul Anton, ST, MM.
Selasa (7/7/26), Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam (Rodas) Indra Ramos, SHI angkat bicara menanggapi isi yang berkembang liar ditengah-tengah masyarakat tersebut, iya mengatakan bahwa Kades M Tohsin non aktif tersebut tidak mungkin untuk diaktifkan kembali.
Indra Ramos menyebutkan bahwa Kades M Tohsin diduga tersandung narkoba dan menjalani rehabilitasi, dan ia juga diduga telah melanggar disiplin, serta diduga mengecewakan masyarakat.
“Saya pada Rabu (1/7/26) lalu, sempat berbincang dengan Kepala Inspektorat Daerah Rohul, dan membicarakan adanya isu akan adanya pengaktifan Kades M Tohsin. Dari pembicaraan itu, tak mungkin, dan diperkirakan perpanjangan masa Penjabat Kades,” terang Ketua LBH Indra Ramos.
Selain itu Ketua LBH Rodas Indra Ramos, SHI mengatakan dengan tegas bahwa Kades M Tohsin sudah selayaknya di berhentikan dari jabatannya karena diduga sudah melanggar aturan dan perundang-undangan, serta juga sudah tidak memenuhi syarat untuk kembali menjabat sebagai Kades Koto Tandun.
“Bupati Anton sudah selayaknya memberhentikan M. Tohsin dari jabatannya sebagai Kades Koto Tandun, karena sudah tidak memenuhi syarat dan juga melanggar aturan dan perundang-undangan tentang Narkoba,” terang Ketua LBH Indra Ramos, kepada beninginfo.com.***(vila)

















