Bakar Rumah dan Usir Pemiliknya, Polsek Rokan IV Koto Kembali Periksa Saksi Korban

Putri Diana Dasopang SH MH bersama Saksi pelapor di Mako Polsek Rokan IV koto

Rokan Hulu,beninginfo.com||Kasus pembakaran rumah ladang lantai II berbahan kayu di RT 09/RW 05, Dusun Tiga Simpang Abadi, Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), korban Rozi telah masuk ketingkat pemeriksaan saksi korban/pelapor.

Dua orang saksi Korban/pelapor inisial Regar 40 tahun dan Sunardi 50 tahun di periksa hari Jumat (8/5/26) memenuhi panggilan penyidik Polsek Rokan IV koto, guna di mintai keterangan yang terkait kejadian yang dialami pelapor Rozi.

 

Kuasa hukum pelapor Putri Diana Dasopang SH MH di dampingi Agung Syaiful Bahrii SH turut hadir mendampingi kedua orang saksi yang di periksa.

 

“Benar, kasus pengrusakan rumah di Pemandang ini sedang berlanjut, hari ini dua orang saksi pelapor sudah di mintai keterangannya, kita juga akan menghadirkan 2 orang saksi lagi di pemeriksaan selanjutnya.” Ucap putri Diana saat di wawancarai di depan Mako Polsek Rokan IV koto.

 

Dalam pemeriksaan saksi korban hari ini, Kuasa hukum korban sangat memberi apresiasi kepada pihak Polsek Rokan IV koto yang sudah sangat profesional dalam melayani para saksi yang kami hadirkan.

 

“Trima kasih kami ucapkan kepada pihak Polsek Rokan IV koto, telah melayani para saksi yang kami hadirkan dengan humanis, hingga para saksi tidak mengalami tromatis,” tutup Putri Diana Dasopang.

 

Semoga kasus pengrusakan rumah yang sedang di alami klaen kami bisa segera terungkap, dan para pelakunya segera di tangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menurut kami sudah melanggar hukum.***(Ari Wibowo )