Aneh, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi Kasus Narkoba Pemkab Rohul Tidak Tau

Pasir Pangaraian, beninginfo.com || Kepala Desa (Kades) Kota Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yakni Muhammad Tohsin Rahmadani (40) yang ditangkap Polsek Ujung Batu pada Selasa (28/1/26) lalu karena diduga terlibat kasus narkotika jenis pil ekstasi, dengan barang bukti 1 butir ekstasi warna pink bergambar granat. Ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul tidak mengetahuinya.

Hal tersebut terungkap saat beninginfo.com meng-konfirmasikan hal tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Asnawi Efendi, Rabu (22/4/26) . Iya mengatakan tidak ada pemberitahuan secara tertulis tentang penangkapan Kades Koto Tandun terkait kasus Narkotika.

“Sepengetahuan saya, tidak ada pemberitahuan secara tertulis terkait penangkapan Kades Koto Tandun ke kita (DPMPD,red). Kalau lisan mungkin ada,” kata Kabid Pemdes Asnawi.

Selain itu, Muhammad Tohsin Rahmadani sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Koto Tandun dengan surat Keputusan Bupati Rohul nomor : Kpts.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/163/2026 tentang pengesahan pemberhentian sementara Kades Koto Tandun Kecamatan Tandun, tertanggal 27 Februari 2026 dan ditandatangani Bupati Rohul Anton.

Dalam berita acara tim verifikasi penyelesaian masalah, dan bahan pertimbangan, serta mengingat dan memutuskan bahwa Kades Koto diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kades sebagai mana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

“Tohsin diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajiban melanggar larangan sebagai Kades,” ujar Kabid Asnawi.

Dan ditambahkan Kabid Asnawi “DPMPD, blum tau kedudukan hukum Tohsin karena sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan tertulis dari pihak kepolisian” katanya.*(vila)