Agenda Pembuktian, Tergugat Tidak Hadir Sidang Sengketa Waris di PA Pasir Pangaraian

Penggugat hak waris didampingi LBH Rokan Darussalam Putri Diana Dasopang SH dan Agung SH

Pasir Pangarian,beninginfo.com  ||  Sidang perkara sengketa hak waris di Pengadilan Agama (PA) Pasir Pangaraian kini memasuki tahap pembuktian. Persidangan digelar Selasa (14/4/26) dihadiri  tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam (Rodas) sebagai pendamping pihak penggugat.

Dalam agenda persidangan, kuasa hukum penggugat, Putri Diana Dasopang SH, menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim. Bukti-bukti tersebut diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan perkara.

“Agenda hari ini adalah penyerahan bukti-bukti kepada majelis hakim agar menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini secara adil,” ujar kuasa hukum Putri Diana SH kepada beninginfo.com usai sidang.

Ia menjelaskan, dalam persidangan tersebut pihak tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal tergugat menjadi catatan tersendiri dalam jalannya persidangan.

“Kami sangat menyayangkan tergugat tidak hadir. Hal ini tentu bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim,” tegas Putri Diana.

Sidang perkara hak waris ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai dengan penetapan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.***(Ari Wibowo)