Rohul,beninginfo.com – Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (38) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Rambah Samo, Ipda Sarlose Mesra SH menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 03.00 WIB yang menyebutkan lokasi di Jalan Al Ikhlas, RT 01 RW 03, Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 05.10 WIB, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga hendak melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli.
“Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” ujar Kapolsek kepada Beninginfo.com, Ahad (1/2/26).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Realme warna silver, serta satu sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik hitam. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,71 gram.
Berdasarkan identitasnya, M merupakan seorang petani yang berdomisili di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika sekaligus sebagai pemakai.
Hasil tes urine sementara terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.***(chir)

















