Anggota PUK SPTI KSPSI PT LIL Koto Tandun Pertanyakan Perpanjangan KTA dan Transparansi Iuran

Rokan Hulu, Beninginfo.com – Sejumlah buruh yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja PUK SPTI KSPSI PT LIL, Kecamatan Koto Tandun, Kabupaten Rokan Hulu   mempertanyakan kebijakan pengurus terkait tidak diperpanjangnya masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) serta penggunaan dana iuran anggota.

Keluhan tersebut disampaikan para anggota kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026). Mereka menilai, tidak diperpanjangnya KTA tanpa penjelasan yang jelas berdampak pada status keanggotaan dan hak-hak mereka di dalam serikat.

Salah seorang anggota, Budi, mengaku telah bergabung sejak awal pembentukan serikat di Koto Tandun dan rutin menunaikan kewajiban sebagai anggota. Namun, permohonan perpanjangan KTA miliknya disebut belum diproses tanpa alasan yang disampaikan secara resmi.

“Untuk iuran masuk anggota, kami diminta dana administrasi sebesar Rp1.500.000, sedangkan perpanjangan KTA sebesar Rp750.000,” ujar Budi.

Hal senada disampaikan Erwinsyah. Ia menilai besaran biaya tersebut cukup memberatkan bagi buruh, terlebih jika keanggotaan tidak diperpanjang tanpa penjelasan.

“Sudah mahal kita bayar, tidak ada salah, malah KTA tidak diperpanjang,” katanya.

Para anggota juga menyoroti dugaan pemotongan upah bongkar muat. Andi, salah seorang buruh, menyebutkan berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2025 tentang standarisasi biaya muat bongkar, tarif yang ditetapkan sebesar Rp21 per satuan. Namun, menurutnya, buruh hanya menerima Rp16 per satuan.

“Yang jadi pertanyaan, Rp5 itu dipotong oleh PUK SPTI KSPSI. Sampai sekarang anggota tidak pernah mendapatkan penjelasan untuk apa potongan tersebut,” ungkap Andi.

Sejumlah anggota menduga terdapat ketidaksesuaian dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka berharap adanya perhatian dan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu terhadap persoalan tersebut, khususnya terkait transparansi pengelolaan iuran dan mekanisme keanggotaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada dinas terkait, Marapinta Hasibuan, menyampaikan bahwa serikat buruh tersebut telah terdaftar. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan keanggotaan.

“Serikat buruh tersebut sudah terdaftar. Untuk jumlah keanggotaan secara keseluruhan kami tidak tahu. Seharusnya memang didaftarkan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus PUK SPTI KSPSI PT LIL Koto Tandun belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan para anggota. ****Ari wibowo