Rokan Hulu, Beninginfo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam menghadiri sidang lanjutan perkara gugatan perceraian dan hak asuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kamis (26/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, LBH Rokan Darussalam mendampingi penggugat, Hoddi Frima (HF), yang mengajukan gugatan terhadap tergugat berinisial MP. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan bukti surat serta keterangan dua orang saksi berinisial J dan N.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi memberikan keterangan yang dinilai menguatkan dalil gugatan penggugat terkait permohonan hak asuh anak.
HF selaku ayah kandung berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya untuk memperoleh hak asuh atas anaknya.
Penggugat mendasarkan permohonan tersebut pada sejumlah pertimbangan, termasuk status hukum tergugat.
MP diketahui berstatus terpidana dengan hukuman percobaan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana. Dalam putusan tersebut, tergugat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara yang menyebabkan anak mengalami keracunan.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Rokan Darussalam, Putri Diana Dasopang, S.H., didampingi Agung, S.H., menyatakan bahwa gugatan hak asuh anak merupakan upaya hukum yang ditempuh kliennya untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta status hukum tergugat,” ujar Putri Diana kepada wartawan usai persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan sesuai tahapan persidangan. ***** Ari Wibowo

















