Curi Kabel Tower, Pemuda Ini Diciduk Satreskrim Polres Rohul

Rohul,beninginfo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tower Pengayoman, Jalan Mahoni, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AMN (30), Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini berawal dari laporan pihak operator seluler yang kehilangan kabel power perangkat telekomunikasi di lokasi tower. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 12.23 WIB. Setelah menerima informasi dari tim teknis, pelapor melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan adanya pencurian, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kanit Pidum bersama Tim Resmob dan Tim Raga langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pencurian dilakukan oleh AMN. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Riau, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan interogasi awal, AMN mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Tower Pengayoman Desa Koto Tinggi. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, satu buah tang, satu buah linggis, satu batang besi, serta gulungan kulit kabel hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang merusak atau mencuri fasilitas umum dan fasilitas vital.

“Kami akan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu fasilitas vital, karena dampaknya dapat dirasakan oleh banyak pihak,” tegasnya, Selasa (3/2/26).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.***(Ari Wibowo)