Tabrak Petugas Marka Jalan Hingga Tewas, Pengemudi Mobil di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pekanbaru,Beninginfo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pengemudi mobil yang menabrak petugas marka jalan hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai (Jalan Nangka), Kota Pekanbaru. Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri usai kejadian dan mengaku panik karena dikejar warga.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana menjelaskan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi.

Kendaraan Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan tersangka berinisial SH (28) melaju dari arah barat ke timur di lajur kanan. Setibanya di lokasi, mobil berpindah ke lajur kiri dan menabrak pekerja marka jalan bernama Masrial (36) yang sedang jongkok melakukan pengecatan.

“Dari hasil penyelidikan, pengemudi sudah melihat korban dari jarak sekitar 15 meter. Namun saat itu tersangka melakukan panggilan video melalui ponsel. Handphone terjatuh ke lantai mobil, sehingga konsentrasi terganggu, kendaraan oleng dan menabrak korban,” ujar AKP Satrio.

Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan. Jenazah kemudian dibawa pihak keluarga ke kampung halaman di Solok, Sumatera Barat.

Usai kejadian, pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan justru melarikan diri. Ia kemudian bersembunyi di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki.

Kepada penyidik, tersangka mengaku kabur karena panik dan takut menjadi sasaran amukan warga yang mengejarnya sesaat setelah peristiwa terjadi.

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Identitas pelaku terungkap setelah polisi menemukan pelat nomor kendaraan yang terlepas di tempat kejadian.

“Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya bersama kendaraan yang digunakan,” jelas Satrio.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Raize, SIM A, dan STNK. Hasil tes urine di RS Bhayangkara menunjukkan tersangka negatif narkoba dan alkohol.

Saat ini SH telah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 106 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya.***(MC)