Pekanbaru,beninginfo.com – Sebanyak 12 personel Polda Riau resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kategori berat. Pemberhentian tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1/2025).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum dan dihadiri para pejabat utama (PJU) serta jajaran personel Polda Riau.
Dalam upacara tersebut diumumkan nama-nama anggota yang dikenakan sanksi PTDH, yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, keputusan PTDH merupakan langkah tegas dan komitmen institusi dalam menjaga marwah serta integritas Polri di mata masyarakat. Menurutnya, pemecatan anggota merupakan keputusan berat, namun harus diambil demi menjaga kepercayaan publik.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegas Kapolda, dikutip mediacenterriau.
Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya. Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Laporan masyarakat, kata dia, dapat disampaikan melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan, di antaranya QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.
“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk sanksi tegas institusi terhadap anggota yang telah mencoreng nama baik Polri.
Ia menyebutkan jenis pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam perkara narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Pandra.***(MC)
















