Sidang Perdana Gugatan Waris Pipit Lestari Digelar, Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan Nyatakan Siap Mengawal

Foto. Indra Ramos dan Rekan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

Pasir Pangaraian, Beninginfo.com – Pengadilan Agama Pasir Pangaraian menggelar sidang perdana gugatan waris antara penggugat Pipit Lestari melawan tergugat berinisial (MK), Selasa (27/1/2026). Dalam perkara tersebut, Pipit Lestari didampingi oleh Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan sebagai kuasa hukum.

Indra Ramos bersama Agung, selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga kliennya memperoleh hak-hak yang menjadi bagiannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan terus berupaya memperjuangkan hak klien kami agar dapat diperoleh secara adil melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Indra Ramos kepada wartawan usai persidangan.

Dalam sidang perdana tersebut, tergugat berinisial (MK) tidak hadir di ruang persidangan. Hingga sidang selesai, belum diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran pihak tergugat.

“Tergugat tidak hadir pada persidangan hari ini dan belum menyampaikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya. Meski demikian, kami tetap menghormati proses persidangan dan akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan majelis hakim,” tambah Indra.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasir Pangaraian kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Februari 2026 mendatang.***Ari wibowo