Pasir Pangaraian, Beninginfo.com – Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan terus menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pemberi layanan hukum yang profesional bagi masyarakat.
Melalui pendampingan dan pengawalan berbagai perkara, kantor hukum ini hadir untuk memberikan bantuan tenaga, pikiran, serta strategi hukum terbaik bagi para kliennya.
Salah satu perkara yang saat ini tengah didampingi adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh Dian Manggelena sebagai penggugat di Pengadilan Agama Pasir Pangaraian.
Perkara tersebut telah memasuki tahapan persidangan dengan satu kali sidang pokok perkara serta dua kali proses mediasi. Namun hingga kini, kedua belah pihak belum menemukan titik temu.
Pada Selasa (27/1/2026), tim Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan yang diwakili oleh Indra Ramos bersama Agung, selaku kuasa hukum penggugat, melakukan pertemuan singkat dengan klien guna mematangkan persiapan menghadapi sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026 mendatang.
“Kami melakukan pertemuan singkat sebagai bentuk persiapan menghadapi persidangan yang akan datang. Selain itu, kami juga mengingatkan penggugat untuk segera menyiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan sesuai ketentuan persidangan,” ujar Indra Ramos saat ditemui awak media di salah satu kafe di Pasir Pangaraian.
Sementara itu, Agung, SH menambahkan bahwa sidang lanjutan nantinya merupakan sidang pembuktian yang memiliki peran penting dalam menentukan arah perkara.
“Oleh karena itu, penggugat harus mempersiapkan bukti-bukti yang menguatkan serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui dan memahami kondisi rumah tangga para pihak selama masih bersama,” jelasnya.
Dengan pendampingan yang konsisten dan profesional, Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan berharap setiap klien memperoleh keadilan serta kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.****Ari wibowo
















