Underpass Aek Kanopan Disorot sebagai Indikasi Maladministrasi: APBD Labura Dipertanyakan, Status Aset dan Tanggung Jawab Dinilai Kabur.

Sumut53 Dilihat

Labuhanbatu Utara, Bening info.com || Polemik Underpass Jalan Tanjung Sari Aek Kanopan kini memasuki babak yang lebih serius. Pernyataan Bupati Labuhanbatu Utara yang menyebut infrastruktur tersebut sebagai aset Kabupaten Asahan, di tengah kuatnya dugaan keterlibatan pembiayaan dari APBD Labura, mulai dinilai publik sebagai indikasi maladministrasi pembangunan, bukan sekadar persoalan teknis lintas wilayah.

 

Istilah maladministrasi ini mencuat bukan tanpa alasan. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, maladministrasi dipahami sebagai penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, atau ketidakpatuhan terhadap asas-asas pemerintahan yang baik, meskipun belum tentu masuk wilayah pidana.

 

Jika benar belanja daerah Labuhanbatu Utara digunakan dalam pembangunan underpass tersebut, maka secara prinsip hukum keuangan negara, hasil pembangunan itu wajib memiliki kejelasan status sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus: “dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”

 

Lebih lanjut, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020) secara tegas mengamanatkan bahwa: Setiap aset hasil belanja APBD harus ditetapkan status penggunaannya, dicatat secara administratif, memiliki penanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan.

 

Ketika sebuah infrastruktur disebut sebagai milik daerah lain, sementara pembiayaannya diduga berasal dari APBD Labura, maka publik menilai telah terjadi ketidakselarasan antara sumber anggaran dan penetapan aset, yang berpotensi masuk kategori maladministrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah.

 

Selain aspek keuangan, persoalan ini juga dinilai menyentuh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana dikenal dalam praktik administrasi pemerintahan. Asas-asas tersebut antara lain: Asas kepastian hukum, Asas keterbukaan, Asas akuntabilitas, Asas kecermatan, Asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

 

Seorang pemerhati administrasi publik menilai, ketidakjelasan status aset dan minimnya penjelasan berbasis dokumen berpotensi melanggar asas keterbukaan dan kepastian hukum.

 

“Kalau sejak awal status aset tidak dipastikan, lalu di tengah jalan baru disampaikan bahwa itu milik daerah lain, maka publik berhak bertanya: di mana kecermatan perencanaan dan pengambilan keputusan administratifnya, ” ujarnya.

 

Ia menegaskan, maladministrasi tidak selalu berarti korupsi, tetapi bisa berupa kelalaian sistemik yang berdampak pada kerugian kepastian hukum dan kepercayaan publik.

 

Di sisi lain, kondisi fisik underpass yang kerap tergenang air menambah kompleksitas persoalan. Dalam konteks hukum administrasi, penanggung jawab aset juga bertanggung jawab atas keselamatan pengguna.

 

Jika status kepemilikan dan pengelolaan tidak jelas, maka muncul pertanyaan krusial: Siapa yang wajib melakukan pemeliharaan?, Siapa yang bertanggung jawab atas sistem drainase dan rambu keselamatan?, Siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan?

 

Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi memperpanjang rantai maladministrasi, karena fungsi pelayanan publik tidak berjalan optimal akibat kaburnya kewenangan.

 

Secara normatif, pembangunan lintas kabupaten bukan hal terlarang, sepanjang didukung: Perjanjian kerja sama antar daerah, Keputusan kepala daerah, Skema pembiayaan yang jelas, Penetapan status aset yang tegas sejak awal.

 

Tanpa dokumen-dokumen tersebut dibuka ke publik, pembangunan lintas wilayah justru berisiko menjadi beban administrasi jangka panjang dan membuka ruang tafsir negatif di tengah masyarakat.

 

Sejumlah kalangan kini mendorong agar pemerintah daerah terkait segera: Membuka dokumen perencanaan dan penganggaran proyek, Menjelaskan porsi APBD masing-masing daerah, Menetapkan secara tertulis status aset dan pengelolanya, Menjamin keselamatan publik melalui perbaikan teknis yang terukur.

 

Langkah ini dinilai penting bukan untuk mencari kesalahan personal, melainkan untuk memulihkan tertib administrasi dan kepercayaan publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi berbasis dokumen masih ditunggu publik. Sementara genangan air di bawah lorong beton masih mengalir, pertanyaan masyarakat juga belum menemukan muaranya.

 

Sebab bagi rakyat, pembangunan yang baik bukan hanya yang terlihat megah di permukaan, tetapi yang taat asas, patuh regulasi, dan jelas pertanggungjawabannya. Ketika prinsip-prinsip itu diabaikan, maka yang tertinggal bukan hanya genangan air, melainkan jejak maladministrasi yang perlahan menggerus kepercayaan.

 

Redaksi kembali membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pemerintah Kabupaten Asahan, serta perangkat daerah terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.**Ari Wibowo /tim