Warga Pertanyakan Alih Fungsi Lahan Karet Menjadi Sawit di PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji: Keberadaan Hutan Konservasi Dipersoalkan.

Daerah, Nasional165 Dilihat

Labuhanbatu Utara- Bening info || Dugaan alih fungsi tanaman karet menjadi kelapa sawit di kawasan kebun PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji kembali memicu pertanyaan serius dari warga. Aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar, bahkan menggunakan alat berat, menjadi sorotan karena diduga dilakukan tanpa adanya kajian regulasi yang jelas serta tanpa keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

Warga mempertanyakan apakah proses konversi komoditas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur pemanfaatan lahan perkebunan berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Salah satu pertanyaan terbesar yang kini mengemuka adalah mengenai keberadaan hutan konservasi yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan perkebunan, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.

 

Menurut berbagai ketentuan tata ruang dan regulasi kehutanan, setiap areal HGU perkebunan wajib menyediakan kawasan konservasi, daerah serapan air, serta area penghijauan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Keberadaan kawasan konservasi dalam HGU bukan hanya aspek lingkungan, tetapi juga menjadi syarat legal operasional perkebunan yang terintegrasi dengan kebijakan perlindungan lingkungan hidup.

 

Warga mempertanyakan apakah PTPN IV Regional 1 telah mematuhi kewajiban tersebut. Dengan luasnya areal kebun yang dikelola perseroan, masyarakat menilai sangat wajar bila muncul pertanyaan: “Di manakah letak hutan konservasi PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji yang seharusnya menjadi zona hijau dan kawasan perlindungan?”

 

Pertanyaan itu mengemuka karena aktivitas pembukaan lahan yang terekam masyarakat menunjukkan minimnya area yang tampak difungsikan sebagai ruang konservasi. Alih fungsi tanaman karet ke sawit dalam luasan besar seharusnya dilandasi analisis dampak lingkungan, kajian teknis perubahan komoditas, serta kesesuaian peruntukan ruang sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agraria, dan ketentuan kehutanan yang berlaku.

 

Dalam konteks tata kelola perkebunan, alih fungsi komoditas bisa dilakukan, namun harus memenuhi berbagai prosedur administratif, termasuk; kajian lingkungan hidup, pelaporan perubahan komoditas kepada kementerian terkait, penyesuaian dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU), serta memastikan kawasan konservasi tetap terjaga.

 

Jika kewajiban konservasi tidak dipenuhi, maka perusahaan berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk peraturan mengenai pelestarian lingkungan hidup dan pemanfaatan kawasan HGU. Hal ini dapat menimbulkan sanksi administratif, pencabutan izin, hingga tindakan hukum lainnya.

 

Masyarakat berharap PTPN IV Regional 1 memberikan penjelasan terbuka mengenai status konservasi di areal tersebut serta memastikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan perkebunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di wilayah Labuhanbatu Utara tetap terjaga.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan semua HGU perkebunan, termasuk milik BUMN, benar-benar menjalankan kewajiban konservasi yang telah diamanatkan undang-undang.****Rudi Surbakti

News Feed