Polres Labuhanbatu Dinilai Lamban dan Tertutup, Proses Hukum Laporan Fitriani Harus Transparan.

Hukrim43 Dilihat

Labuhanbatu Utara, Beninginfo.com- Meskipun Kepolisian Resor Labuhanbatu Polda Sumatera Utara telah menetapkan satu orang tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara yang dilaporkan oleh Fitriani, publik menilai proses penanganan kasus ini berjalan lamban dan kurang terbuka.

Perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/II/2024/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 6 Februari 2024 itu seolah-olah baru menunjukkan perkembangan berarti setelah hampir sepuluh bulan berlalu. Padahal, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sensitif dan melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/207/XII/RES.1.24./2024/Reskrim baru diterbitkan pada Desember 2024 — menandai bahwa penyidik baru memberikan kejelasan setelah waktu yang cukup panjang. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Polisi Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., atas nama Kapolres Labuhanbatu.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka yang masih berstatus anak bernama Sande Fauzan Panjaitan alias Fauzan, berusia sekitar 20 tahun, warga Dusun Bopet, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Namun, meskipun status tersangka telah ditetapkan dan DPO telah diterbitkan, hingga kini publik belum memperoleh informasi jelas mengenai langkah konkret kepolisian dalam pencarian dan penangkapan. Transparansi informasi publik dinilai minim, sementara masyarakat berharap adanya kejelasan dan tanggung jawab atas proses penegakan hukum.

Langkah-langkah penyidikan yang berlarut tanpa kejelasan dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terutama di tingkat daerah. Oleh karena itu, Polres Labuhanbatu diharapkan membuka ruang informasi yang lebih luas kepada publik mengenai perkembangan kasus ini, tanpa mengabaikan asas kerahasiaan penyidikan.

Kepastian hukum atas laporan Fitriani bukan hanya tentang status tersangka, melainkan tentang tanggung jawab moral dan hukum aparat penegak hukum untuk memastikan setiap laporan warga benar-benar ditindaklanjuti dengan serius, transparan, dan adil. ***Ari wibowo