Kadis DPMPTSP Labura Bungkam Soal Izin Galian Material Proyek Jalur Dua.

Hukrim50 Dilihat

Labuhanbatu Utara, Beninginfo.com- Dugaan penggunaan material dari sumber tambang yang belum memiliki izin dalam pekerjaan pengerasan jalan Jalur Dua di depan Rumah Dinas Bupati dan kawasan Alun-alun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali menyita perhatian publik. Proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah daerah ini sebelumnya telah menjadi sorotan usai pemberitaan yang terbit pada Senin, 29 Juli 2025.

Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan tersebut, berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Zulkarnaen, S.KM., M.M., untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan material dari sumber tambang yang belum mengantongi izin resmi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kadis DPMPTSP Labura belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pesan konfirmasi yang telah disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Ketika awak media mencoba menemui langsung di kantor DPMPTSP, salah satu pegawai menyebutkan bahwa Kepala Dinas sedang bertugas di luar kantor.

Dalam upaya konfirmasi tersebut, redaksi menyampaikan beberapa pertanyaan yang berfokus pada aspek legalitas izin material galian, pengawasan lapangan, dan standar teknis bahan yang digunakan dalam proyek. Termasuk di dalamnya permintaan data resmi terkait izin pengambilan bahan galian, hasil verifikasi lapangan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah apabila benar ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Utara maupun pejabat berwenang lainnya.

Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan transparansi agar isu yang berkembang dapat dipahami secara proporsional dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. **Ari wibowo