Perubahan SOTK Disetujui Jadi Perda, Pemkab Siak Siap Tingkatkan Efisiensi dan Kinerja

Daerah, Siak31 Dilihat

Siak,Beninginfo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menetapkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) setelah mendapat persetujuan dari DPRD Siak dalam rapat paripurna pekan lalu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Siak.

Bupati Siak, Afni Z, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam struktur baru tersebut, jumlah OPD disederhanakan dari 29 menjadi 26 melalui penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun.

“Kami menyederhanakan jumlah OPD dengan menggabungkan beberapa dinas yang memiliki fungsi serupa. Ini bertujuan agar organisasi menjadi lebih efisien, efektif, dan profesional,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Bupati Afni menjelaskan, perubahan struktur ini juga diarahkan untuk memperkuat kemandirian daerah, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, Pemkab Siak harus memiliki fondasi organisasi yang ramping namun tangguh agar mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.

“Perubahan ini juga bagian dari upaya memperkuat PAD kita. Tantangan Pemkab Siak ke depan cukup berat, maka kita perlu menata ulang struktur agar lebih adaptif dan responsif,” ungkapnya.

Ia turut mengapresiasi dukungan DPRD Siak yang telah bekerja sama dalam pembahasan dan pengesahan Perda SOTK tersebut. Bupati Afni menilai sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh unsur pentahelik menjadi kunci keberhasilan reformasi birokrasi di Kabupaten Siak.

“Dengan kekompakan antara eksekutif, legislatif, dan semua unsur yang terlibat, insyaallah Siak akan semakin baik ke depannya. Terima kasih kepada DPRD atas dukungan dan kerja samanya,” tutur Bupati Afni.

Dalam struktur baru, beberapa dinas mengalami penggabungan, seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga yang kini menjadi satu dinas. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana yang berada di bawah satu koordinasi.

Selain itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak kini digabung menjadi satu dinas yang diharapkan dapat memperkuat pelayanan kesejahteraan sosial secara terpadu.

Sementara itu, beberapa OPD juga mengalami pemisahan untuk memperkuat fokus kerja, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kini menjadi Dinas Pendidikan. Begitu pula dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang dipecah menjadi dua perangkat agar penanganan infrastruktur lebih spesifik.

Badan Keuangan Daerah juga dipisah menjadi dua, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah, guna meningkatkan pengelolaan keuangan dan optimalisasi pendapatan daerah.***(Bambang/MC)