Beninginfo.com, Pasir Pangaraian – Advokat Indra Ramos, S.HI, menjelaskan bahwa praperadilan merupakan langkah hukum yang sah dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam proses penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan atau penuntutan.
Menurut Indra Ramos, pengajuan sidang praperadilan bukanlah bentuk kebencian atau upaya menjatuhkan marwah institusi kepolisian, melainkan untuk mencari kebenaran hukum dan memastikan prosedur yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sidang praperadilan itu bukan berarti kita ingin menjatuhkan marwah institusi tersebut, tapi hanya ingin mencari kebenaran tentang dasar mereka melakukan penangkapan atau penahanan. Setelah mereka menunjukkan bukti bahwa semua sudah melalui tahapan dan SOP yang benar, ya sudah,” ujar Indra Ramos saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Indra Ramos menegaskan bahwa langkah hukum praperadilan justru memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Dalam hukum acara praperadilan, kita bukan ingin bermusuhan dengan institusi. Kita hanya ingin memberikan pemahaman bahwa semua tindakan harus sesuai aturan yang sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar negara ini. Harapannya, para petugas institusi bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas,” tutupnya Indra.***