Beninginfo.com, Rambah Hilir – Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir kembali menunjukkan kesigapan dalam menindak pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial S (19), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai.
S berhasil ditangkap tim gabungan dari Polsek Rambah Hilir dan Polsek Ujung Batu setelah nekat mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik majikannya sendiri di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Okto Wahyudi SFil, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban berinisial S (40), warga Dusun Pasir Utama. Saat itu, korban baru pulang bersama keluarganya usai berbelanja di Pasir Pengaraian dan mendapati motor miliknya yang terparkir di depan rumah sudah hilang.
“Dari keterangan saksi berinisial R, motor tersebut sempat terlihat dibawa oleh karyawan cucian korban berinisial S. Awalnya saksi mengira pelaku membawa motor atas seizin korban, namun hingga malam hari pelaku tidak kembali,” ujar Kapolsek Ipda Okto, Selasa (21/10/25).
Menyadari motornya telah raib, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambah Hilir. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rambah Hilir Ipda Okto Wahyudi memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Amri Yunal, S.M beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Ujung Batu.
Tim gabungan dari Polsek Rambah Hilir, Polsek Ujung Batu (Team Vampire), dan Team Resmob Polres Rokan Hulu kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Okto Wahyudi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa STNK dan BPKB Yamaha NMAX warna biru, satu unit ponsel Vivo Y03T warna hijau, serta satu helai baju hitam bertuliskan “Coffedays Apparel”.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Rambah Hilir menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Polsek Rambah Hilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, terutama curanmor yang meresahkan warga,” tegas Ipda Okto Wahyudi.***(Ari Wibowo)