Sidang Praperadilan Abdul Malik di PN Pasir Pangaraian, Indra Ramos: Kita Tunggu Bukti Termohon

Daerah, Hukrim, Riau26 Dilihat

PASIR PANGARAIAN – Sidang praperadilan kedua dengan pemohon Abdul Malik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Senin (20/10/2025). Agenda persidangan adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Sidang berjalan cukup singkat dengan dihadiri dua perwakilan dari Polsek Tambusai Utara, yakni Kepala Unit Reskrim serta Briptu Sandy Fredikson C.D. Panjaitan selaku penyidik pembantu reserse kriminal.

Hakim tunggal yang memimpin persidangan memerintahkan pihak termohon untuk membacakan poin-poin penting dari jawaban atas permohonan praperadilan. Selain itu, hakim juga meminta agar berkas jawaban diserahkan langsung kepada pihak pemohon.

Kuasa hukum pemohon Abdul Malik, Indra Ramos SHI, usai sidang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu alat bukti yang akan ditunjukkan oleh pihak termohon.

“Sesuai hukum acara, kami menunggu bukti berupa surat penangkapan, surat penahanan, serta surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Polsek Tambusai Utara. Jika nantinya terbukti tidak sesuai hukum acara, maka kami akan meminta PN Pasir Pangaraian untuk membebaskan Abdul Malik,” tegas Indra Ramos.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selasa (21/10/2025) dengan agenda pemeriksaan alat bukti.***(Ari Wibowo)