Pembangunan Jembatan Sungai Rokan Tak di Sertai Papan Informasi LBH Rodas menduga ada yang di tutup -Tutupi

Daerah78 Dilihat

Rokan hulu, Beninginfo.com  - Masyarakat pengguna jalan mengeluhkan jembatan penghubung antara kecamatan ujung Batu Rokan menuju kabupaten Pasir pangarayaan yang rusak hampir 7 bulan lalu tidak kunjung diperbaiki.
Jembatan tersebut terletak antara kaecamatan ujung Batu Rokan menuju pasir pangararian jembatan tersebut tidak bisa di lalui kendaraan mengakibatkan jarak tempuh semakin jauh dan para pengguna akses jembatan penghubung terpaksa memutar dan ada juga yang menyebrang sungai dengan menggunakan rakit masyarakat .

Awak media yang mendapat informasi terkait jembatan penghubung yang sudah lama rusak ini langsung turun kelapangan untuk melihat dan memantau kondisi jembatan tersebut ,(Selasa 7 Oktober 2025)

Ironisnya ,Jembatan tersebut sedang dlm perbaiki ,tapi tim media tidak menemukan papan informasi terkait proyek jembatan penghubung antara kecamatan ujung batu Rokan menuju pasir pangaraian

Salah satu warga yang tidak mau menyebut namanya saat di tanya oleh tim media  mengatakan ,jembatan ini sudah lama rusak dan sudah di perbaiki tapi tak jua selesai sementara papan pengumuman proyek Tidak pernah ada sehingga kami masyarakat tidak mengetahui seberapa besar anggaran , Dari perusahaan mana yang mengerjakannya serta brapa hari pengerjaan ini di kerjakan .

"Benar jembatan ini sudah lama rusak dan sudah di perbaiki tapi tak kunjung selesai terkait plang proyek tidak pernah ad sehingga kami masyarakat tidak mengetahui seberapa besar anggaran ,dari perusahaan mana yang mengerjakan serta berapa hari selesai untuk pengerjaan jembatan ini ,"ungkap nya .

Ketua Lembaga bantuan hukum Rokan Darusalam indra Ramos S.HI angkat bicara terkait jembatan penghubung antara kecamatan ujung batu Rokan menuju pasir Pangaraian terkait tidak di temukannya papan pengumuman,Sepertinya ini ada yang di tutupi dan kuat dugaan saya ini sarat dengan korupsi .Kewajiban kontraktor memasang plang proyek diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 (terakhir diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021), yang mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah. Plang proyek ini harus memuat informasi penting seperti nama paket kegiatan, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, serta nama konsultan pengawas dan instansi pelaksana untuk memudahkan pengawasan publik.

"Seperti ada yang di tutupi dan kuat dugaan saya ini sarat dengan korupsi .Kewajiban kontraktor memasang plang proyek diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 (terakhir diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021), yang mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah. Plang proyek ini harus memuat informasi penting seperti nama paket kegiatan, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, serta nama konsultan pengawas dan instansi pelaksana untuk memudahkan pengawasan publik. ungkap nya tegas, Rabu (8 Oktober 2025).

Indra Ramos juga sangat menyayangkan terkait proyek jembatan penghubung ini yang tidak memasang plang proyek ,karna ini Sama saja tidak transparan kepada publik ,seharus nya pemenang tender harus lah terbuka untuk publik hingga tidak menimbulkan asumsi publik yang negatif . ****(A. Wibowo)