Pelalawan,Beninginfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan 14 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (13/1/2026) setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.
Ke-14 tersangka tersebut dititipkan di sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto kepada wartawan.
Ia memaparkan, modus penyimpangan yang dilakukan antara lain penyaluran pupuk tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani sebagai penerima manfaat utama pupuk bersubsidi.
Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan total 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, serta lima ASN lainnya yang berprofesi sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Namun demikian, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelas Siswanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Siswanto menegaskan, penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap.
“Kami pastikan proses hukum akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, mengungkapkan rincian peran para tersangka. Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer.
Untuk Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M merupakan penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A berperan sebagai pengecer. Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat pupuk bersubsidi memiliki peran vital bagi petani dan berkaitan langsung dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.***(cir)








