Rohul,Beninginfo.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil membekuk satu orang tersangka kasus dugaan penadahan baterai tower milik PT Telkomsel. Pelaku berinisial HKP (37) diamankan di wilayah Kota Pekanbaru pada Minggu (2/11/2025).
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, ditangkap oleh gabungan Tim Raga dan Tim Resmob Polres Rokan Hulu di rumahnya tanpa perlawanan. Ia diduga sebagai penadah baterai tower hasil curian dari pelaku utama yang sebelumnya beraksi di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice B. Manalu kepada Beninginfo.com menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan baterai litium merek JTE tipe R321 dari salah satu tower Telkomsel di Desa Cipang Kiri Hilir pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, petugas menemukan kunci komponen tower dalam kondisi rusak.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan penadah di Pekanbaru. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar AKP Rejoice, Senin (3/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka HKP mengaku telah membeli sekitar 60 unit baterai tower hasil curian dari pelaku berinisial N dan rekannya. Ia membeli baterai tersebut dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Selain itu, HKP juga mengaku telah mengirim sebagian baterai curian ke beberapa daerah seperti Bogor, Banten, Jombang, dan Pekanbaru.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan penadah dan pelaku utama lainnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan serta memastikan fasilitas publik seperti jaringan telekomunikasi tetap berfungsi demi kepentingan masyarakat,” tegas AKP Rejoice.***(Ari Wibowo)

																						










