Sengketa Tanah Ulayat, Persukuan Melayu Rantau Kasai Siap Tempuh Jalur Hukum

Hukrim, Rokan Hulu62 Dilihat

Rohul,Beninginfo.com – Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai menggelar rapat bersama Ninik Mamak, anak kemenakan adat, serta perwakilan eks karyawan PT Torganda yang kini bergabung di PT Rantau Kasai Grup. Pertemuan berlangsung di Rumah Adat Melayu Rantau Kasai, Jumat (16/1/2026) sore.

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari tindak lanjut gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pengumpulan data pendukung, hingga sikap resmi masyarakat adat menyikapi beredarnya video yang dinilai menyudutkan Persukuan Melayu Rantau Kasai. Selain itu, turut dievaluasi hasil pertemuan dengan Mayjen (Purn) Cucuk Sumantri.

Rapat dipimpin oleh Payung Nogoi Adat Melayu Rantau Kasai, Datuk Sariman S, didampingi Datuk Ninik Mamak Induk Dalam Datuk T. Alwizon AJT dan Datuk Ninik Mamak Majorokan Datuk Samsul Bahri Likan. Hadir pula Kuasa Hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Andri Fauzi Hasibuan, SH MH.

Sikapi Narasi Provokatif

Menanggapi beredarnya video dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, Persukuan Melayu Rantau Kasai menilai narasi yang disampaikan berpotensi memicu konflik horizontal dan mencerminkan pemahaman hukum yang keliru.

“Demi menjaga keadilan dan kebenaran, kami perlu menyampaikan sikap resmi agar tidak terjadi pembelokan fakta sejarah maupun hukum,” tegas Datuk Sariman S.

Dalam rapat tersebut, Persukuan Melayu Rantau Kasai menyampaikan empat pernyataan sikap utama.

Pertama, menolak klaim sepihak yang menyebut tanah ulayat mereka sebagai “tanah negara” tanpa melihat sejarah penguasaan turun-temurun masyarakat adat sebelum hadirnya administrasi negara.

Kedua, masyarakat adat mengecam keras penggunaan istilah “penjarah” yang dialamatkan kepada Persukuan Melayu Rantau Kasai.

Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah dan pembunuhan karakter terhadap masyarakat adat yang selama ini mengelola tanah ulayat untuk keberlangsungan hidup sekitar 5.000 anak kemenakan serta para eks karyawan PT Torganda.

Ketiga, Persukuan Melayu Rantau Kasai menolak upaya de-legitimasi identitas adat yang dianggap diskriminatif. Menurut mereka, identitas masyarakat adat ditentukan oleh sejarah, garis keturunan, dan tatanan sosial yang masih hidup, bukan oleh penilaian sepihak pihak luar.

Keempat, masyarakat adat menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Setiap penguasaan wilayah ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat dinilai sebagai pelanggaran hukum.

Tegaskan Dasar Konstitusional

Perjuangan masyarakat adat Rantau Kasai, menurut mereka, berlandaskan hukum positif Indonesia, di antaranya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Andri Fauzi Hasibuan, SH MH menegaskan pihaknya akan segera melaporkan narasi dalam video tersebut ke Polda Riau.

Ia menilai pernyataan salah satu oknum PT Agrinas Palma Nusantara mengandung unsur provokatif, menuduh masyarakat adat sebagai penjarah, serta tidak mengakui keberadaan Adat Melayu Rantau Kasai.

Menurut Andri, tidak ada pihak yang memiliki kewenangan absolut maupun relatif untuk menentukan hak ulayat dan keberadaan masyarakat adat secara sepihak. Ia juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi atau penghalangan terhadap masyarakat adat dalam menempuh jalur hukum.

Selain itu, pihaknya meminta Komnas HAM serta organisasi kemanusiaan nasional dan internasional untuk turun langsung melihat persoalan ini secara utuh dan objektif.

“Hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Justitia ruat caelum,” pungkas Andri.***(rls)