Tindak Lanjuti Aduan Warga, Pemkab Bengkalis Awasi Penjualan Minuman Beralkohol

Hukrim, Riau126 Dilihat

Bengkalis,Beninginfo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol), Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan usaha yang tergolong berisiko tinggi.

Dalam kegiatan di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelaku usaha yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi legalitas perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, usaha penjualan minuman beralkohol termasuk kategori usaha berisiko tinggi yang mewajibkan pelaku usaha melengkapi seluruh izin sebelum menjalankan aktivitas usaha.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Alfakrurozy, menegaskan bahwa terhadap temuan tersebut, pihaknya telah mengambil langkah tegas.

“Pelaku usaha yang tidak memiliki izin diminta untuk sementara menghentikan penjualan minuman beralkohol hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi,” tegasnya.

Selain penghentian sementara, petugas juga memberikan arahan kepada pelaku usaha agar segera mengurus perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dagperin Kabupaten Bengkalis turut menghimbau seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan dan segera melengkapi izin usaha yang diperlukan, termasuk perizinan untuk makanan dan minuman produksi dalam negeri maupun luar negeri.

Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib usaha sekaligus mendukung pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ke depan, Dagperin bersama Satpol PP dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar di Kabupaten Bengkalis sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta perlindungan konsumen.***(rls)