Labuhanbatu Utara--Bening info.com || Enam unit alat berat jenis ekskavator akhirnya angkat kaki dari kawasan hutan tua di Dusun VII Pangujungan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan. Namun kepulangan alat berat itu tidak serta-merta menghapus jejak kerusakan yang telah terlanjur tergores di bentang alam yang selama ini menjadi penyangga kehidupan warga sekitar. Hutan tua seluas kurang lebih 500 hektare itu kini menyisakan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab dan mengapa baru dihentikan setelah ramai diberitakan?
Informasi dari warga setempat menyebutkan, penghentian aktivitas pembukaan lahan tersebut terjadi setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung ke lokasi dan meminta agar kegiatan dihentikan. Fakta ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa Hasang, Dedi Sitorus Pane, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
“Sudah pulang kutengok bekonya, bapak,” tulis Dedi singkat, lalu menegaskan kembali, “Cerita warga tadi sekitar jam 10 pak!”
Kepulangan alat berat itu ibarat menarik pisau dari luka, sementara bekas sayatan dibiarkan terbuka. Aktivitas pembukaan hutan tua yang diduga telah berlangsung sebelumnya jelas tidak bisa dianggap seolah tak pernah terjadi. Kerusakan ekosistem, potensi hilangnya fungsi resapan air, hingga ancaman bencana lingkungan adalah konsekuensi yang tidak bisa disapu bersih hanya dengan menghentikan alat berat.
Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, mendesak agar aparat terkait tidak berhenti pada tindakan administratif semata. Ia menilai, penghentian kegiatan tanpa kejelasan pertanggungjawaban justru berpotensi melanggengkan praktik perusakan lingkungan.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya UPT KPH V Aek Kanopan, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, untuk tidak menutup mata. Aktivitas pembukaan hutan tua ini sudah terjadi, dampaknya nyata. Maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” tegas Fachri.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M. Publik menunggu sikap dan langkah konkret, bukan sekadar diam yang ditafsirkan sebagai pembiaran.
Kasus pembukaan lahan di Dusun VII Pangujungan Situmba kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dan instansi kehutanan. Publik menunggu: apakah hukum akan Bu benar-benar ditegakkan, atau hutan tua ini hanya akan menjadi korban berikutnya dari keheningan.***Ari Wibowo /tim








