Rohul,Beninginfo.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memberikan vonis hanya delapan bulan hukuman percobaan, terhadap terdakwa M perkara kekerasan terhadap anak dengan memberikan cairan pembersih kepada bayi kandungnya di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (4/12/25)
Hal ini dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wira Setiawan yang menuntut pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan.
Kantor Hukum Indra Ramos, SH resmi melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 9 Desember 2025. Dalam surat bernomor 209/PKH-RMS/XII/2025/Rhl itu, ia meminta Kejari Rohul untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan PN Pasir Pengaraian.
Menurut Advokat Indra Ramos, Kuasa Hukum Korban, vonis 8 bulan percobaan sangat jauh dari rasa keadilan, terlebih jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun.
Indra Ramos, SH menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim seharusnya menjatuhkan hukuman yang lebih tegas mengingat pelaku adalah ibu kandung yang tega memberikan cairan pembersih (sunlight) kepada bayinya yang baru berusia 10 bulan.
“Kita sangat kecewa terhadap putusan yang sangat ringan ini, makanya kita mengajukan surat agar Kejari Rohul mengajukan upaya banding,” tegas Indra Ramos.
Ia juga meyakini bahwa JPU akan mengambil langkah banding. Menurutnya, putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU tidak boleh dibiarkan begitu saja karena berkaitan dengan marwah dan martabat Kejari Rokan Hulu.
“Masa tuntutan 1 tahun diputus percobaan 8 bulan tidak banding? Saya yakin JPU akan banding. Ini juga menjaga martabat dan marwah Kejari Rokan Hulu,” pungkasnya.***(Ari Wibowo)








