Ada Apa - Apa Ada ?? Kapolres Rokan Hulu Tidak Brani Menindak aktivitas Galian C yang di Duga Ilegal di Wilayah Hukumnya .

Rokan Hulu50 Dilihat

Rokan hulu -- Bening info ||Keberadaan aktivitas kegiatan Galian C yang berada di pelataran sungai Rokan desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, Riau diduga ilegal, dan menimbulkan meresahkan masyarakat setempat, Selasa (9/12/2025).

Aktivitas galian C yang diduga ilegal itu telah menjadi perhatian publik dan dilaporkan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta media.

 

Warga setempat juga mengeluhkan dampak dari aktivitas ini dan telah berulang kali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, termasuk di Desa Bangun Purba Timur Jaya dan Desa Menaming.

 

Menurut warga inisial R, warga desa sudah kehabisan cara untuk mendesak kepolisian menertibkan kegiatan Galian C tersebut namun tak kunjung diproses hukum.

 

Dikatakan R, ijin kegiatan Galian C di Rokan hulu hanya diberikan Menurut warga inisial R, warga desa sudah kehabisan cara untuk mendesak kepolisian menertibkan kegiatan Galian C tersebut namun tak kunjung diproses hukum.

 

Masih kata R, ijin kegiatan Galian C di Rokan hulu hanya diberikan kepada 3 (tiga) perusahaan, sedangkan dibeberapa lokasi tidak mengantongi ijin, dan kuat dugaan kegiatan Galian C di desa Bangun Purba Barat juga tak memilik ijin tambang.

 

Lantas R pun meminta Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra bertindak tegas atas keberadaan galian C diduga tak berijin tersebut.

 

" Tak mau menindak tegas, ada apa, apa ada?" Tutup R.

 

Informasi menyebut Kabupaten Rokan hulu hanya mengantongi 3 (tiga) perusahaan yang memiliki ijin, sedangkan dibeberapa kegiatan di lokasi tidak mengantongi ijin, dan kuat dugaan kegiatan Galian C di desa Bangun Purba Barat juga tak memilik ijin tambang.

 

Lantas R pun meminta Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra bertindak tegas atas keberadaan galian C diduga tak berijin tersebut.

 

" Tak mau menindak tegas, ada apa, apa ada?" Imbuh R.

Meskipun laporan dan desakan sering disampaikan, banyak pihak menyayangkan kesan aktivitas ilegal ini dibiarkan terus berlangsung tanpa penindakan hukum yang efektif.

Informasi menyebutkan bahwa salah satu aktivitas ilegal di Desa Bangun Purba Barat diduga dikelola oleh PT Karya Nyata milik seorang berinisial Marzuki dan pemilik lahan berinisial J dan Y, yang dikabarkan tidak mengantongi izin resmi seperti Surat Izin Pertambangan (SIP), yang mana penambangan ilegal ini menimbulkan dampak negatif seperti penurunan debit air sumur warga, abrasi sungai, dan kerusakan infrastruktur.

 

Warga meminta ketegasan kewewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C (batuan) berada di tingkat Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 untuk turut serta melakukan pengawasan dan penindakan serius.

 

Setelah mendapat informasi aktivitas kegiatan galian c ilegal tersebut ,awak media langsung mengkonfirmasi Kapolres Rokan hulu AkBP. Emil Eka Putra lewat sambunga telepon pribadinya namun sangat di sayangkan Hingga berita ini terbit orang nomor satu di Polres Rokan Hulu Tidak menjawab alias membisu seribu bahasa .***Ari Wibowo