Rokan Hulu - Beninginfo.com || Terdakwa kasus kekerasan terhadap anak inisial MP alias MN karena memberi cairan sabun Sunlight divonis 8 (Delapan) bulan tahanan masa percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 (satu ) tahun penjara. Putusan dibacakan Hakim pada sidang putusan, Kamis (4/12/2025).
Atas putusan itu, ayah korban inisial HF menyatakan keberatannya dan tidak adil dan mendesak JPU untuk Melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, Riau.
“vonis terhadap MN sangat ringan dan sangat jauh dari rasa keadilan sementara eveknya bagi korban seumur hidup” ujarnya geram
Untuk keadilan dan efek jera HF minta JPU Eko wira setiawan . SH untuk banding.
Upaya banding ini menurut HF merupakan langkah efek jera bagi orang tua yang lalai atau sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak termasuk memberi makan atau minum dari cairan sunlight yang tidak layak dikonsumsi.
Terpisah ,awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Jaksa penuntut umum Eko wira setiawan.SH pada hari Selasa (9 Desember 2025) lewat sambungan telepon genggam pribadi nya ,Eko belum memberi jawaban di karenakan Masi dalam keadaan cuti kerja .(Ari Wibowo )






