Ketua Panitia Revitalisasi SMPN 5 Ujung Batu Mengundurkan Diri, Diduga Kepala Sekolah dan Bendahara Tutup Informasi RAB

Rokan Hulu294 Dilihat

Ujung Batu, Beninginfo.com - Dugaan kurangnya transparansi dalam proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 5 Ujung Batu kembali mencuat. Dua orang panitia pelaksana, yakni Ketua Panitia Abdul Gafar dan anggota panitia Afrizal, secara resmi mengundurkan diri melalui surat yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu pada 13 Oktober 2025.

Keduanya mengaku kecewa terhadap sikap Kepala Sekolah SMPN 5 Ujung Batu dan Bendahara pembangunan yang diduga menutup-nutupi informasi terkait dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.

“RAB tidak diberikan kepada kami. Bagaimana kami bisa bekerja sesuai pedoman tanpa mengetahui isi RAB? Kami takut di kemudian hari muncul masalah dan kami ikut terseret,” ujar Abdul Gafar kepada awak media, Kamis (23/10/2025).

Senada dengan itu, Afrizal juga menegaskan bahwa tidak adanya keterbukaan dari pihak sekolah membuat dirinya memilih mundur.

“Kami ini panitia, tapi RAB tidak diberikan. Kalau suatu hari pembangunan ini diaudit dan bermasalah, kami bisa terbawa-bawa, sementara kami tidak tahu detail angkanya,” ungkap Afrizal.

Kepala Sekolah : Tidak Ada Masalah, RAB Bentuk Pertanggungjawaban Kami

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 5 Ujung Batu Pebri membantah adanya permasalahan dalam proyek tersebut. Ia menyebut pembangunan berjalan sesuai prosedur dan telah dikroscek oleh tim dari pemerintah pusat.

“Bangunan revitalisasi ini tidak ada masalah. Tim dari pusat sudah datang mengecek dan semuanya baik-baik saja,” ujar Pebri.

Namun, Pebri mengakui bahwa RAB memang tidak diberikan kepada panitia, dengan alasan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pihak sekolah kepada pimpinan.

“RAB itu tanggung jawab kami. Nantinya akan kami serahkan ke pimpinan setelah pekerjaan selesai,” tegasnya.

LBH Rokan : Kepala Sekolah dan Bendahara Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Rokan Darussalam Indra Ramos, S.H.I. menilai tindakan kepala sekolah dan bendahara yang tidak memberikan akses RAB merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“RAB itu informasi publik yang wajib dibuka. Kepala sekolah dan bendahara sudah melanggar prinsip keterbukaan publik. Mereka patut diberi sanksi, bahkan bisa diberhentikan dari kepegawaian,” tegas Indra Ramos.

Kasus ini menambah sorotan terhadap transparansi pengelolaan dana revitalisasi pendidikan di Rokan Hulu. Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan terhadap dugaan pelanggaran transparansi di SMPN 5 Ujung Batu. ****Tim