Labuhanbatu Utara, beninginfo.com - Publik kembali menyoroti penanganan kasus laporan Fitriani yang telah berjalan hampir sepuluh bulan namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sejumlah pihak mempertanyakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam mewujudkan prinsip perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagaimana yang pernah disampaikan dalam berbagai kesempatan resmi.
Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan terhadap tersangka Sande Fauzan Panjaitan alias Fauzan, yang dilaporkan telah berada di luar negeri.
Dalam konfirmasi tersebut, wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan perkara, termasuk upaya pencarian tersangka, koordinasi antarinstansi penegak hukum, serta jaminan perlindungan terhadap korban. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan jawaban resmi.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, Kanit PPA Polres Labuhanbatu, Ipda Palge Parulian A. Hasibuan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui kerja sama lintas lembaga. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Labuhanbatu Utara yang membahas rencana nota kesepahaman antarinstansi.
Namun, sejumlah pemerhati perlindungan anak dan aktivis masyarakat menilai bahwa implementasi di lapangan masih perlu diperkuat. Mereka berharap Polres Labuhanbatu dapat memberikan kejelasan proses hukum dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta berpihak pada korban.
“Penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak seharusnya menjadi prioritas, apalagi jika sudah ada tersangka dengan status DPO. Publik berhak mengetahui sejauh mana progres penyidikan berlangsung,” ujar salah satu pemerhati hukum anak di Labuhanbatu, Rahmadsyah Harahap, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Pihaknya juga mengingatkan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penegakan hukum.
Sampai saat ini, masyarakat masih menantikan tindak lanjut resmi dari pihak kepolisian terkait upaya pengejaran tersangka dan perlindungan terhadap korban. Publik berharap Polres Labuhanbatu dapat memberikan penjelasan terbuka guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum *** (Ari Wibowo)