Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Ternak Babi Jadi Barang Bukti.

Sumut19 Dilihat

Labuhanbatu Utara, Beninginfo.com- Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di areal RSUD Labuhanbatu Utara, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan.

Pelaku yang diamankan berinisial Jeklin Sinurat (30), warga Lingkungan III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku lain, Bayu Anggara Simanjuntak alias Bayu (31), telah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani masa tahanan di Lapas Rantauprapat.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025, ketika pelapor Thamrin Sitohang (49), warga Kelurahan Aek Kanopan, mendapati satu ekor ternak babinya hilang di kandang miliknya di Jalan Teratai, Lingkungan III, Wonosari. Dari keterangan saksi Johan Sianturi, terlihat dua orang pelaku membawa goni mencurigakan menggunakan becak. Setelah ditelusuri, keduanya diketahui adalah Jeklin Sinurat dan Bayu Anggara Simanjuntak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan melaporkan kasus itu ke Polsek Kualuh Hulu untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu pada Jumat siang, 31 Oktober 2025, berhasil menemukan pelaku Jeklin Sinurat di lokasi proyek pembangunan RSUD Labura. Saat diinterogasi, Jeklin mengakui perbuatannya telah mencuri ternak babi bersama Bayu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu ekor ternak babi dan tiga buah karung plastik. Kerugian ditaksir mencapai Rp4.000.000.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menyampaikan bahwa pelaku Jeklin Sinurat telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. ****Ari wibowo