Rokan Hulu, Beninginfo.com — Upaya Yayasan Bening Nusantara untuk memperoleh transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021–2024 di SMP Negeri 2 Pandalian IV Koto kembali menemui jalan buntu. Hingga kini, data yang diminta oleh pihak yayasan belum juga diberikan oleh pihak sekolah.
Ketua Yayasan Bening Nusantara, Indra Ramos, S.HI, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi sesuai prosedur dan bahkan telah menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau. Namun, hingga saat ini data tersebut belum juga diserahkan oleh pihak sekolah.
“Kami hanya meminta keterbukaan penggunaan Dana BOS sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tapi sampai sekarang, belum juga ada jawaban yang jelas dari pihak sekolah,” ujar Indra Ramos saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2025).
Dalam proses mediasi di Komisi Informasi Riau sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 2 Pandalian IV Koto disebutkan menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan data tersebut karena adanya larangan dari atasan.
Untuk menelusuri lebih lanjut, awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, H. Damri Poti, S.Sos., M.AP., melalui pesan WhatsApp pribadinya. Saat dikonfirmasi, Damri Poti menjawab singkat,
“Kita tunggulah hasil dari persidangan kemarin,” tulisnya singkat
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap lembaga publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Yayasan Bening Nusantara menyatakan akan terus memperjuangkan hak publik untuk mengetahui penggunaan Dana BOS di satuan pendidikan, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan. .***Ari wibowo