Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hukrim, Riau23 Dilihat

Beninginfo.com, Pekanbaru – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan tiga jenis narkoba yang dipasok dari negara tetangga. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SE (29) di wilayah Kota Dumai.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu merek Guanyinwang, 28 strip pil Happy Five, dan enam bungkus ganja kering berbagai merek. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel serta tas selempang hitam yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya diterima Media Center Riau, Selasa (21/10), menjelaskan bahwa tersangka diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/10).

“Aksi SE terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dumai. Tim opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi, SIK, kemudian melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kombes Putu.

Setelah melakukan pengamatan dan pemantauan intensif, tim akhirnya menangkap SE di area parkir sebuah hotel di Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi sabu, pil Happy Five, dan ganja kering.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa SE hanya berperan sebagai kurir darat yang bertugas mengantarkan narkoba kepada pembeli. Ia mengaku seluruh barang berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” jelas Putu.

Dari pengakuannya, SE dijanjikan upah sebesar Rp100 juta dan mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan pemasok maupun penerima barang haram tersebut.

Kombes Putu menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah dan lintas negara yang sering memanfaatkan jalur laut di wilayah Riau.

“Tidak ada kompromi bagi para pengedar. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Riau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.***(MC)