Sidang Perdana di Komisi Informasi Riau, YBN Pertanyakan Larangan Kadisdik Rohul Terkait Penyerahan Laporan Dana BOS

Pekanbaru72 Dilihat

Pekanbaru, Beninginfo.com — Komisi Informasi Provinsi Riau menggelar sidang perdana terkait laporan sengketa informasi antara Yayasan Bening Nusantara (YBN) sebagai pemohon dengan Kepala SMP Negeri 2 Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, sebagai termohon, pada Senin (13 Oktober 2025)

Dalam persidangan tersebut, majelis komisioner menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Atas dasar itu, sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Ketua Yayasan Bening Nusantara, Indra Ramos, S.HI, kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati saran majelis untuk melakukan mediasi. Namun, ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut.

“Kita boleh saja mediasi atas anjuran majelis, tapi pada saat mediasi sebelumnya, kepala sekolah SMPN 2 Pendalian IV Koto sebenarnya punya itikad baik untuk menyerahkan laporan penggunaan dana BOS tahun 2021–2024. Sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu tidak mengizinkan kepala sekolah menyerahkan laporan tersebut. Ada apa sebenarnya?” ujar Indra Ramos.

Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa YBN hanya meminta transparansi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami meminta dengan tegas agar Kepala SMPN 2 Pendalian IV Koto menyerahkan laporan penggunaan dana BOS 2021–2024. Dan kami juga mempertanyakan, kenapa Kadis Pendidikan Rokan Hulu justru melarang hal itu? Dugaan kami, ada sesuatu yang disembunyikan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Sidang sengketa informasi ini akan dilanjutkan setelah mediasi selesai dilakukan......