Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Polda Riau Kembalikan Aset Muslihun Yang Disita

Hukrim105 Dilihat

Pekanbaru, beninginfo.com - Kasus hukum  mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, S.STP., M.AP., memasuki babak baru. Senin (29/9/2025), Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi mengembalikan aset rumah milik Muflihun yang sebelumnya disita penyidik.

Rumah yang terletak di Perumahan Mumainah, Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu diserahkan kembali usai penyidik membawa surat resmi pengembalian aset yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Pengembalian aset ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan praperadilan Muflihun atas penyitaan asetnya.

Hakim tunggal, Dedy, menilai penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam yang dilakukan Ditreskrimsus tidak sah dan batal demi hukum.

“Penyitaan aset tidak sesuai prosedur hukum, sehingga seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada pemohon,” tegas hakim dalam amar putusannya pada 17 September 2025 lalu.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, SH, menyebut langkah pengembalian aset ini sekaligus membuka fakta baru dalam perkara dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.

Ia memastikan, setelah rumah di Pekanbaru, unit apartemen Muflihun di Batam juga akan segera dikembalikan.

Muflihun sendiri menyampaikan rasa syukur atas pemulihan hak konstitusionalnya.

“Ini bukti bahwa hukum ditegakkan secara adil. Saya mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah menghormati putusan pengadilan dan mengembalikan aset saya,” ujar Muflihun.

Muflihun berharap, dengan pengembalian aset tersebut, nama baiknya sebagai warga negara dapat dipulihkan sepenuhnya.***