Tindak Lanjut Perintan Wako Pekanbaru, Lurah Simpang Tiga Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah

Pekanbaru15 Dilihat

Pekanbaru, Beninginfo.com -Mengatasi sampah yang menumpuk dan berserakan dibeberapa titik disepanjang jalan karya Labersa, jalan Penghubung antara parit indah dan Pasir putih, Maka Lurah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah.

Lurah Simpang Tiga, Mahendra yang di dampingi oleh Ketua RW 05, Agrisman dan ketua RT 04, Hendryas Sofyan dan warga, turun langsung dalam kegiatan ini .

Saat ditemui dilokasi kegiatan, Sabtu (19/4/2025), Mahendra mengatakan, aksi pemasangan spanduk larang membuang sampah sembarangan merupakan tindaklanjut dari perintah Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, bahwa Kota Pekanbaru harus terbebas dari sampah yang menumpuk dan berserakan.

"Aksi ini adalah wujud kepedulian Pemerintahan Kelurahan Simpang tiga dalam menindaklanjuti perintah dari WaliKota, bahwa semua jajaran pemerintahan Kota Pekanbaru sampai kekelurahan bahkan sampai ke RT, harus bertindak menjaga dan memelihara lingkungan agar tetap bersih ", Ujar Mahendra.

" Harapan kami, dengan adanya pemasangan spanduk larangan membuang sampah ini, diminta kepada warga untuk tidak lagi membuang sampah ketempat tersebut", tegas Mahendra

Mahendra Menghimbau, kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan tidak membuang sampah sembarangan, sdikarenakan, disamping lingkungan terlihat kotor, juga sampah, yang berserakan dan menumpuk akan mendatangkan wabah penyakit

" Saya menghimbau kepada warga agar senantiasa menjaga lingkungan dari sampah yang menumpuk dan berserakan, sebab akan mendatangkan wabah penyakit ", tegas Mahendra

Selain Ketika ditanyakan terkait dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dikelola oleh PT. EEP  yang berada di jalan Karya Labersa yang sampai saat ini masih berjalan dan menganggu lingkungan warga terhadap bau busuk yang ditimbulkan, dimana beritanya pernah terbit dimedia ini, Mahendra mengatakan permasalahan ini sudah disampaikan kepada Asisten satu Pemko Pekanbaru dan pihak perusahaan berjanji bulan juni nanti akan tutup, setelah kontrak tanah berakhir

" Masalah keberadaan TPS yang dikelola PT. EEP ini, sudah saya sampaikan kepada Asisten satu Kota Pekanbaru, dan pihak perusahaan juga sudah berjanji, kegiartan nya akan berakhir di nulan juni setelah kontrak tanah berakhir dan sesuai rencana, kedepan pengelolaan sampah tidak lagi di pihak ketigakan, tetapi akan diambil alih oleh kecamatan dengan membentuk Lembaga Pemungutan Sampah ( LPS) disetiap kelurahan melalui SK Camat, dan untuk kelurahan simpang tiga pembentukan LPS dilaksanakan senen depan ", Akhir  Mahendra ****(zal)