Pekanbaru, beninginfo.com, - Masyarakat dihebohkan dengan kabar meninggalnya salah seorang Pekerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diduga korban tewas karena tersengat listrik ketika penggantian pin inusalator yang rusak pada area PHR, Kamis (27-3-2025)
Kabar duka ini bukan kejadian yang pertama terhadap kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa di lingkungan kerja PHR. Pasca Alih Kelola Blok Rokan dari PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke perusahaan plat merah PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Dalam rentan waktu Juli 2022 hingga Juni 2023, telah terjadi sebanyak 9 kecelakaan kerja di perusahaan ini, yang menyebabkan 11 nyawa pekerja meninggal dunia.
Apabila merujuk pada undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ("UU 1/1970"), Kegiatan Produksi Migas tergolong kegiatan yang wajib menerapkan K3. Aturan K3 secara khusus juga dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ("PP 50/2012")
"Tertera jelas bagaimana Konstitusi dan Undang-Undang melindungi para pejuang nafkah dalam bekerja. Dalam hal ini, PHR abai dan lalai dalam menegakkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan kerja di lingkungan kerja Area PHR." Ujar Defri, Kebijakan Publik KAMMI Pekanbaru kepada bening info
Dalam kejadian ini, KAMMI Pekanbaru menyampaikan rasa duka mendalam untuk keluarga korban yang ditinggalkan. KAMMI Pekanbaru juga mendesak untuk segera memberikan pendampingan dan menjamin hak-hak korban dan keluarga untuk segera dipenuhi,
"Moment lebaran ini, korban yang meninggalkan istri dan 2 orang anak yang masih kecil, harus mengikhlaskan kepergian sang Ayah untuk selamanya. Oleh karena itu kami (KAMMI) meminta kepada PHR untuk segera memberikan santunan, kehidupan keluarga korban, serta memberikan pendidikan yang layak bagi anak korban sampai ke perguruan tinggi." Tegas Ariffuttajjalli, Ketua Umum KAMMI Pekanbaru.
KAMMI Pekanbaru juga meminta kepada PHR untuk segera lakukan evaluasi besar-besaran di internal Perusahaan Pertamina Hulu Rokan akibat terulangnya kejadian kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa di area Kerja PHR.
* Tentu ini merupakan bentuk kegagalan PHR dalam menjalankan amanat konstitusi. Padahal sudah tertera jelas amanat konstitusi yang tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana Melindungi Segenap Seluruh Tumpah Darah Bangsa Indonesia".
Maka dari itu, KAMMI Pekanbaru menuntut :
1. Menuntut PT Pertamina Hulu Rokan menunaikan hak-hak dari Pekerja yang meninggal dunia dan manjamin penuh terhadap keberlangsungan Pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan.
2. Mendesak SKK Migas dan Disnakertrans untuk membuat tim Independen terhadap Evaluasi Penerapan K3 di seluruh wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan.
3. Mendesak PT Pertamina Hulu Rokan bersifat terbuka dan akuntabel terhadap proses penerapan K3 di Wilayah Kerja PHR.
4. Mendesak PT. Pertamina Hulu Rokan untuk memberikan sanksi tegas sampai putus kerjasama terhadap Pejabat atau Instansi yang mengawasi penerapan K3 Tersebut.
5. Mendesak Pemerintah Pusat untuk mencopot Jajaran Pimpinan PT. Pertamina Hulu Rokan apabila dikemudian hari terdapat korban jiwa akibat kecelakaan kerja di Wilayah Kerja PT. Pertamina Hulu Rokan.