Beninginfo.com - Keabsahan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Dayo mukti, yang digelar pada tanggal 13 Pebruari 2025 dipertanyakan Anggota Koperasi
Kepada wartawan beninginfo.com ,Mukti Paito Anggara, salah seorang anggota koperasi mengatakan keheranan atas hasil rapat tersebut
Hal tersebut berhubung jumlah peserta rapat tidak memenuhi jumlah minimum yang ditetapkan.
Rapat yang dipimpin oleh ketua BPD dan dihadiri oleh Kepala Desa Dayo, Marjono tersebut telah membentuk tim formatur dan merupakan panitia pengurus sementara.
Ketua tim formatur, Azhar saat dijumpai media ini, beberapa waktu lalu membenarkan bahwa pada tanggal 13 pebruari 2025 sudah dilaksanakan RAT dengan jumlah peserta rapat 175 dari 406 anggota koperasi
" Benar pada tanggal 13 februari 2025 Sudah dilaksanakan RAT dan di bentuk tim formatur dan merupakan penitia pengurus sementara, dengan peserta Rapat yang hadir sebanyak 175 orang sesuai dengan daftar absensi ", ujar Azhar
Di tambahkan Azhar, " Dari beberapa kali melaksanakan RAT tidak pernah banyak yang hadir bahkan di bawah 178 kehadiran namun hal itu sesuai kesepakatan anggota dianggap sah", jelasnya
Kabid Koperasi Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Andi Kusnandi, ketika diminta penjelasan terkait kehadiran anggota KUD dalam rapat anggota sesuai dengan aturan koperasi menjelaskan RAT bagi koperasi wajib memenuhi kuorum yaitu separoh lebih satu kalau tidak mencapai, rapat harus diulang sampai memenuhi Kuorum.
" Rapat RAT koperasi harus lengkap atau memenuhi kuorum, dan apa bila tidak memenuhi kuorum maka RAT tersebut harus dinulang dan hasil rapat tidak sah secara hukum", tegas Andi
Kapala Desa Dayo, Marjono ketika dikonfirmasi oleh media ini, baik kontak langsung maupun pesan melalui watshap tidak diangkat dan pesan tidak dibalas, saat wartawan mendatangi kantor Desa, kades tidak dibtemui, sampai berita ini naik tidak bisa di konfirmasi.***(Hobbi Pargaulan )