Rohul,Beninginfo.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali melaksanakan pemindahan warga binaan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Sabtu (17/1/2026). Sebanyak 23 orang warga binaan dipindahkan ke sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kota Pekanbaru.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi gangguan keamanan sekaligus mengurangi kondisi overkapasitas yang terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Seluruh proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas yang bersinergi dengan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun warga binaan yang dipindahkan ditempatkan di dua lokasi berbeda, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIB Narkotika Pekanbaru, sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan situasi lapas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Pemindahan warga binaan ini kami lakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus mengurangi tingkat hunian yang telah melebihi kapasitas. Seluruh proses dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan pengawalan ketat,” ujar Efendi.
Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti. Seluruh rangkaian pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan serta profesionalitas petugas pemasyarakatan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pembinaan warga binaan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif di Lapas Pasir Pangarayan.***(Ari Wibowo)












