Dua Tahun Buron, Polsek Ujungbatu Akhirnya Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan

Hukrim, Rokan Hulu145 Dilihat

Rohul,Beninginfo.com — Setelah dua tahun buron, seorang pria terduga pelaku tindak pidana pemerasan akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Terduga pelaku berinisial Z (56 Tahun) diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Gang Topan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Ujungbatu, Kompol Jusup Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pemerasan tersebut terjadi pada Oktober 2023 dan dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang pelaku. Dalam aksinya, para pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang dengan cara menekan serta memaksa korban, sehingga korban merasa takut dan terpaksa menyerahkan uang.

Peristiwa pemerasan terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Sudirman Km 04, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Korban dalam perkara ini adalah M.F.A (33), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku inisial Z ini berperan menerima uang sebesar Rp900.000 dari korban serta turut membantu meminta uang kepada korban bersama rekan-rekannya. Pemerasan dilakukan dengan dalih tertentu yang disertai tekanan psikologis, sehingga korban merasa terancam dan tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan uang tersebut.

Sebelumnya, beberapa pelaku lain yang terlibat dalam perkara yang sama telah lebih dahulu diamankan dan diproses hukum hingga dijatuhi putusan pengadilan. Sementara itu, tersangka inisial Z ini sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di wilayah Ujungbatu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Ujungbatu di bawah pimpinan AKP Sudarto Sihombing, S.Sos. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pengembangan perkara, petugas juga melakukan pencarian terhadap satu pelaku lain berinisial M yang hingga kini masih berstatus DPO. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pemerasan.***(Ari Wibowo)