Mantap ,,JOIN Laporkan Kegiatan ke Kesbangpol Rohul 

Rokan Hulu104 Dilihat

Rokan Hulu - Bening info.com || Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaporkan kegiatan selama tahun 2025.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD-JOIN Kabupaten Rohul, Palasroha Tampubolon usai mengantarkan aliran kegiatan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rabu (7/1/2026).

 

"Ya benar kita mengantarkan aliran kegiatan selama tahun 2025, yang mana selama tahun 2025 kita mengadakan dua  kali kegiatan,"ujar praktisi pers yang getol meningkatkan kompetensi Wartawan itu.

 

Dikatakan, selama tahun 2025 yang lalu pihaknya sukses melaksanakan program strategis organisasi, berupa kegiatan Sosialisasi Undang-undang Pers dan pelatihan Jurnalistik.

 

"Sesuai yang disampaikan oleh Kaban Kesbangpol Kabupaten Rohul Suharman Nasution, S.Pi., M.Si, bahwa setiap organisasi harus membuat laporan kegiatan per semester,"kata dia saat menyerahkan laporan kepada Nurcahaya,S.Sos, Subbid Partai Politik Kesbangpol Rohul.

 

Laporan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) pada dasarnya adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan penjaminan ketertiban kehidupan bermasyarakat. Secara lebih rinci, tujuannya meliputi:

 

1. Pendataan dan Administrasi Ormas sebagai dasar database resmi pemerintah daerah mengenai keberadaan, kepengurusan, dan aktivitas Ormas di wilayahnya.

 

2. Pembinaan dan Pengawasan Kesbangpol memiliki fungsi melakukan pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, dan kepatuhan hukum Ormas agar: Tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Tidak mengganggu ketertiban umum dan keutuhan NKRI

 

3. Monitoring Kegiatan Ormas untuk mengetahui: Jenis kegiatan yang dilaksanakan sasaran dan wilayah kegiatan, dampak sosial kemasyarakatan dari kegiatan Ormas.

 

4. Transparansi dan Akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi kepada pemerintah daerah bahwa kegiatan Ormas:

Sah dan legal, Sesuai dengan AD/ART, Tidak bersifat radikal, provokatif, atau melanggar hukum.

 

5. Dasar Fasilitasi dan Dukungan Pemerintah Laporan kegiatan sering menjadi syarat administratif untuk: Pengajuan dana hibah/bantuan pemerintah rekomendasi kegiatan skala besar kerja sama dengan instansi pemerintah.

 

6. Antisipasi Konflik dan gangguan keamanan dengan adanya laporan, Kesbangpol dapat melakukan deteksi dini potensi konflik sosial atau gangguan stabilitas daerah.

7. Evaluasi Keberlanjutan Ormas Menjadi bahan evaluasi apakah Ormas itu Aktif dan produktif, berkontribusi positif bagi masyarakat, Layak dibina atau difasilitasi lebih lanjut.

 

Hal itu mengacu kepada ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, UU No. 16 Tahun 2017 (Perppu yang ditetapkan menjadi UU), Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.***Ari Wibowo /tim