Ampun Rohul Gelar Aksi Jilid II Desak Polres Usut Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Koto Tinggi

Hukrim, Rokan Hulu82 Dilihat

Rohul, Beninginfo.com– Aliansi Mahasiswa Peduli untuk Rokan Hulu (AMPUN ROHUL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Rokan Hulu, Rabu (24/12/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan desakan terhadap aparat penegak hukum agar serius menangani dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal (Galian C) di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan orasi secara bergantian. Koordinator Lapangan Ampun Rohul, Ardias Januar, menegaskan bahwa pihaknya menilai penanganan kasus pertambangan ilegal di Rokan Hulu belum maksimal dan terkesan dibiarkan.

“Kami meminta Polres Rokan Hulu benar-benar serius menangani kasus pertambangan ilegal ini. Sangat disayangkan apabila tidak ada tindakan tegas, karena hal itu dapat menimbulkan dugaan adanya pembiaran bahkan permainan dengan pihak perusahaan Galian C,” ujar Ardias dalam orasinya.

Ia menyebutkan, aktivitas pertambangan pasir ilegal telah lama menjadi keresahan masyarakat, khususnya di Desa Koto Tinggi. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Ampun Rohul juga menyoroti banyaknya aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Rokan Hulu yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Hal tersebut, kata mereka, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang tata kelola perizinan pertambangan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang aktivitas pertambangan tanpa dokumen izin lingkungan.

Selain itu, massa aksi menduga adanya keterlibatan oknum aparat dan pihak tertentu yang diduga memfasilitasi serta membiarkan aktivitas pertambangan ilegal demi keuntungan pribadi.

“Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku usaha pertambangan ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal,” tegas Ardias.

Sementara itu, Koordinator Umum Ampun Rohul, Roma Alpin, membacakan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut. Di antaranya mendesak Kapolres Rokan Hulu untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal, khususnya di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Ampun Rohul juga meminta agar pihak kepolisian menangkap dan memproses secara hukum seorang terduga pelaku berinisial Marzuki atas dugaan pelanggaran hukum di bidang pertambangan.

“Kami menuntut transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus pertambangan ilegal Galian C. Selain itu, kami juga mendesak Kapolres Rokan Hulu mengusut keterlibatan oknum pemerintah maupun aparat penegak hukum yang diduga membiarkan aktivitas ini,” ujar Roma.

Aksi tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum, keadilan, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami berharap Polres Rokan Hulu merespons serius tuntutan ini dan menindaklanjutinya demi tegaknya supremasi hukum di Rokan Hulu,” pungkasnya.***(Tim/Ari Wibowo)