FKP2N Sumut Ultimatum PTPN IV 7 Hari Terkait Dugaan Alih Fungsi Karet ke Sawit

Nasional, Sumut97 Dilihat

Labuhanbatu Utara,Bening info || Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (DPW LSM FKP2N) Sumatera Utara melayangkan ultimatum keras selama tujuh hari kepada PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji dan manajemen PTPN IV Sumatera Utara agar segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan alih fungsi tanaman karet menjadi kelapa sawit serta dugaan pengabaian fungsi kawasan hutan konservasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumut, Fachri Ramadhan Daulay, melalui telepon WhatsApp kepada wartawan menilai sikap diam manajemen PTPN IV sebagai tindakan yang tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

“Sebagai BUMN, PTPN IV mengelola aset negara. Ketika muncul dugaan alih fungsi tanaman dan persoalan kawasan konservasi, manajemen tidak boleh memilih diam. Sikap ini justru memicu kecurigaan publik dan memperbesar persoalan,” tegas Fachri, Minggu (15/12/2025).

 

FKP2N Sumut menilai, perubahan komoditas dari karet ke kelapa sawit serta dugaan tidak optimalnya pengelolaan kawasan konservasi bukan persoalan teknis biasa. Kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, izin lingkungan yang sah, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang. Jika tidak, kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

 

Atas dasar itu, FKP2N Sumut secara resmi memberikan ultimatum tujuh hari kalender kepada manajemen PTPN IV untuk menyampaikan klarifikasi tertulis dan terbuka kepada publik sejak berita ini diterbitkan.

 

“Jika dalam tujuh hari tidak ada klarifikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Kementerian BUMN Republik Indonesia,” kata Fachri.

 

Ia menambahkan, FKP2N Sumut juga membuka opsi menempuh jalur hukum apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran pidana lingkungan hidup maupun potensi kerugian keuangan negara.

 

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun jika manajemen tetap abai, maka langkah hukum adalah konsekuensi. Lingkungan dan aset negara tidak boleh dikorbankan oleh pembiaran,” tandasnya.

 

FKP2N Sumut memastikan akan terus memantau dan mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan serta sikap resmi dari manajemen PTPN IV kepada publik.***Ari Wibowo /tim