Rohul,Beninginfo.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Susilawati tersangka penipuan investasi bodong senilai Rp500 juta di Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu sejak tanggal 10 November 2025 lalu.
Kasatreskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benediqto Manalu SIK MH ketika dihubungi wartawan membenarkan Susilawati sudah ditetapkan tersangka, pelaku tidak hadir pemanggilan polisi dan setelah ditelusuri tersangka tidak ditemukan,sehingga diterbitkan DPO.
"Iya benar, tersangka mangkir dari panggilan kami dan keberadaan Susilawati tidak ditemukan sehingga kami terbitkan DPO untuk mempermudah proses hukum kepada tersangka," ujar AKP Rejoice, Selasa, (18/11/25).
Tambah Kasatreskrim, pihaknya berharap kepada masyarakat jika menemukan keberadaan tersangka Susilawati agar segera melaporkan ke Polsek terdekat agar segera di proses hukum."Dengan diterbitkannya DPO ini, jika ada masyarakat mengetahui keberadaan Susilawati agar segera melaporkan ke Polsek terdekat, agar pelaku di proses secara hukum," tambah AKP Rejoice.
Sementara, Abdur Rahman SH MH kuasa hukum korban Nurhasanah mengatakan tersangka Sulistyawati sudah melarikan diri dan berharap polisi segera menemukan tersangka untuk diproses lebih lanjut.
"Kami mendapatkan informasi melalui penyidik bahwa terhadap Susilawati sudah diterbitkan DPO (daftar pencarian orang) dimana dianggap melarikan diri atau berusaha menghindar dari proses hukum. Akibat perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Nurhasanah, dan kami sangat berharap atas terbitnya DPO pihak kepolisian khususnya jajaran Polres Rokan Hulu bisa melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku atau tersangka," tutup Abdur Rahman.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan SL, sebagai tersangka penipuan investasi bodong senilai Rp500 juta yang tinggal di Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
Namun, sejak ditetapkan tersangka pada 20 Agustus lalu, SL dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.***(Ar)






