LBH Rokan Darusalam Kedepankan Perdamaian Kekeluargaan dalam Sengketa Warisan di Kepenuhan

Rokan Hulu45 Dilihat

Rokan Hulu, Beninginfo.com — Sengketa warisan atas harta peninggalan almarhumah Hj. Muklis antara Ali, anak kandung almarhumah, dengan istri kedua bernama Ira, akhirnya menemui titik damai melalui pendekatan kekeluargaan pada Kamis (6/11/2025). Penyelesaian ini difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darusalam.

Proses mediasi berlangsung di Desa Tanah Gali, Kecamatan Kota Tengah, Kabupaten Rokan Hulu. Mediasi turut dihadiri Kepala Desa Kepenuhan Barat, Mulya Damrizal, serta para ninik mamak setempat yang ikut memberikan pandangan adat dan dukungan moral terhadap upaya penyelesaian damai tersebut.

Perwakilan LBH Rokan Darusalam, Indra Ramos, menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan sebelum membawa kasus ke ranah persidangan.

“Kami selalu menyarankan kepada klien agar masalah yang sedang dihadapi dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, daripada berlarut-larut hingga ke pengadilan,” ujar Indra.

Indra Ramos juga mengucapkan syukur atas keberhasilan mediasi yang berlangsung kondusif tanpa adanya keributan maupun perselisihan lanjutan.

“Alhamdulillah, sengketa warisan yang sedang kami tangani bisa selesai dengan baik tanpa keributan dan tidak berlanjut ke persidangan,” tambahnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai antara Ali dan Ira, LBH Rokan Darusalam kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang mengedepankan nilai kekeluargaan, musyawarah, serta penyelesaian damai sesuai kearifan lokal. ** Ari wibowo