Kejari Rohul Tahan Direktur CV Berkah Makmur Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi Senilai Rp1,2 Miliar

Rohul,Beninginfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan S, Direktur CV Berkah Makmur, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, Senin (17/11/2025) malam.

Penyidik menemukan bukti kuat terkait penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan dalam kurun waktu 2019–2022.

Kajari Rokan Hulu Dr Rabani Halawa didampingi Kasi Pidsus Kejari Rohul Galih Aziz SH MH kepada Beninginfo.com mengatakan pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak sepenuhnya tersalurkan.

"Penyidik menduga adanya praktik penyelewengan yang dilakukan secara sistematis bertahun-tahun. S diduga membuat laporan fiktif dan tidak menyalurkan sebagian pupuk kepada pengecer. Selain itu, pupuk yang semestinya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) juga diduga dijual lebih tinggi, melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013," jelas Kajari Dr Rabani.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.235.500.700. Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp24.536.304.782 berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Riau Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024. Penyidik menjerat S dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Rohul Dr Rabani Meryanto Halawa, SH, MH, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat, terutama petani.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Negara harus hadir melindungi hak-hak petani,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan dan membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Tambahnya, penyidik telah memeriksa 108 saksi, empat ahli, serta mengamankan dokumen audit dan berbagai petunjuk yang menguatkan peran S.

Penetapan tersangka dituangkan dalam surat Tap.Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, sementara perintah penahanan diterbitkan melalui surat Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 17 November 2025. Tersangka S kini ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025.

Kejari Rohul menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan efek jera serta mencegah penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di masa mendatang.***(AR/Ari Wibowo)

News Feed