Publik Pertanyakan Prosedur dan Legalitasnya.Alih Fungsi Lahan di PTPN IV Regional 1 Mambang Muda.

Sumut8 Dilihat

Labuhanbatu Utara -- Bening Info || Publik kembali menyoroti aktivitas alih fungsi lahan di kawasan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Unit Mambang Muda, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dari hasil pantauan di lapangan, lahan yang dulunya dikenal sebagai areal perkebunan karet kini tampak telah dilakukan pembukaan dan ditanami bibit kelapa sawit.

Sejumlah foto dokumentasi lapangan memperlihatkan aktivitas pekerja dan perubahan bentuk lahan yang cukup signifikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, khususnya mengenai apakah pihak manajemen PTPN IV Regional 1 telah menjalankan prosedur alih fungsi lahan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, segala bentuk kegiatan usaha baik BUMN, BUMD, swasta, maupun perorangan wajib berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup peraturan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta ketentuan dari kementerian terkait.

Dalam konteks alih fungsi lahan perkebunan, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP) yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, setiap perubahan komoditas tanaman harus melalui kajian lingkungan (AMDAL) dan mendapat persetujuan dari instansi berwenang seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN.

Warga yang tak mau namanya dipublikasikan menilai bahwa perubahan komoditas dari karet ke kelapa sawit bukan hanya keputusan manajemen, tetapi harus didasarkan pada regulasi yang jelas. Setiap alih fungsi tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif serta berdampak pada tata kelola aset negara.

Masyarakat berharap pihak Manajemen PTPN IV Regional 1 Labuhanbatu Utara memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme perubahan tersebut. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap kebijakan perusahaan milik negara berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Publik tentu menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan agar tidak muncul prasangka negatif. Jika semua sudah sesuai prosedur, sampaikan agar masyarakat tahu. Namun jika belum, perlu dilakukan evaluasi agar ke depan tidak menimbulkan masalah hukum,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Publik kini menunggu langkah penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi publik.***Ari Wibowo